BERSAMA RAKYAT BERANTAS KORUPSI

Selamat Datang di Situs Resmi Malang Corruption Watch (MCW)


AGENDA


 

 

 

 

 

 

MINITORING OF EDUCATION:  Mengadakan Pos Pengaduan Pendidikan Keliling 


Sebagai tindak lanjut pelatihan relawan anti korupsi yang diadakan Malang Corruption Watch, yang kemudian melahirkan beberapa kelompok kerja antara lain Monitoring of Education, Women Care dan Malang Judicial Monitoring. Beberapa waktu lalu tepatnya  tanggal 6-12 Juni 2007 kelompok kerja Monitoring of Education melakukan kegiatan pos pengaduan pendidikan keliling. Kegiatan ini dibagi menjadi dua periode. Pertama dilaksanakan tanggal 6-9 Juni yang bertempat di samping SPBU sukun. Untuk periode kedua dibuka di Pertigaan Janti (Bentoel) Sukun.

Menurut ketua kelompok kerja Monitoring of Education, Qurrota A’yun kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian melihat masih banyaknya masyarakat yang kesulitan dalam mengakses pendidikan, padahal pendidikan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi negara. Lebih lanjut A’yun mengatakan bahwa untuk konteks Kota Malang berkaca dari riset yang dilakukan oleh Malang Corruption Watch (MCW) tahun 2006, masih banyak dijumpai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, misalnya BOS, pungutan uang gedung, daftar ulang, dll.  Dan hasil dari kegiatan ini diharapakan dapat menjadi pertimbangan pengambil kebijakan untuk membuat kebijakan yang pro rakyat miskin.

Menurut Sabir selaku penanggungjawab pos pengaduan keliling ini tidak hanya melakukan penerimaan aduan dan advokasi semata tapi lebih jauh dari itu pos pengaduan pendidikan juga melakukan serangkaian kegiatan pendidikan kritis kepada masyarakat, salah satunya melalui forum warga. Yang menarik dari kegiatan pos pengaduan pendidikan tidak hanya menerima aduan ditempat berdirinya pos saja, tetapi juga melakukan kegiatan jemput bola, dengan terjun langsung ke rumah-rumah warga yang sekiranya menghadapai permasalahan pendidikan. (znf).

 PENDIDIKAN TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN

 

 

Malam Refleksi 9 Tahun Reformasi


              Bertepatan dengan hari kebangkitan nasional 21 Mei 2007 komunitas Relawan Anti Korupsi mengadakan malam refleksi 9 tahun reformasi dengan mengambil tema “9 Tahun Reformasi dan Mandegnya Agenda Pemberantasan Korupsi. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman samping kantor Malang Corruption Watch ini diisi dengan pemutaran film dokumneter reformasi, pembacaan puisi dan diskusi tentang agenda pemebrantasan korupsi.

Dalam pengantarnya, Ketua komunitas Relawan Anti Korupsi Umar Wirahadi mengatakan bahwa reformasi telah mandeg hal ini ditandainya dengan mandegnya salah satu agenda reformasi yakni pemberantasan korupsi. Sekarang pemberantasan korupsi didasari oleh perasaan like and dislike sehingga hukum yang seharusnya yang harus tegak berdasarkan prinsip keadilan dan tidak pandang bulu tidak berlaku lagi.

              Diskusi yang dihadiri berbagai elemen mahasiswa ini menghasilkan beberapa lontaran yang cukup menarik dalam melihat mandegnya pemberantasan korupsi yakni bahwa gerakan mahasiswa saat ini tidak solid seperti saat menggulirkan reformasi, gerakan mahasiswa masih sibuk dengan dirinya sendiri khususnya mengejar kekuasaan di lingkup kampus dan lontaran ini juga sebagai otokritik terhadap gerakan mahasiswa sendiri.  Salah satu solusi untuk mengawal salah satu agenda reformasi yakni pemberantasan korupsi adalah dengan melakukan pendidikan kritis ke masyarakat, dan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain forum budaya, diskusi, pentas seni.

 

JALAN SEHAT ANTI KORUPSI “Hidup Sehat Tanpa Korupsi”


               Dalam rangka menyambut hari kebangkitan nasioanal yang jatuh pada tanggal 20 mei dan peringatan 9 tahun reformasi pada tanggal 21 mei 2007, Malang Corruption Watch bersama dengan Pos Pengaduan Batu, mengadakan Jalan Sehat Ati Korupsi.

                Gerak Jalan Sehat anti Korupsi yang berlangsung di Kota Batu dengan mengambil start di Alun-alun Batu ini bertema Hidup Sehat Anti Korupsi. Tema ini diambil sebagai bagian dari refleksi bahwa sudah saatnya mayarakat bangkit melawan korupsi. Sebab, korupsi ini adalah penyakit yang sangat berbahaya. Banyak penyakit yang diakibatkan kerena korupsi, yaitu kemiskinan, kebodohan, dll. Sehingga, untuk sehat masyarakat harus bersama-sama memberantas korupsi.

Dalam jalan sehat tersebut MCW dan Pos pengaduan banyak menyuarakan pesan-pesan anti korupsi sekaligus membawa berbagai atribut poster dan bendera kecil, yang antara lain berbunyi, Korupsi 100% Haram, Lawan koruptor, Korupsi membangkrutkan negara menyengsarakan rakyat. Sebelum start dimulai ada yang menarik yakni dengan diadakannya senam yoga anti korupsi.

Diakhir rangkaian acara jalan sehat tersebut, digelar juga aksi teatrikal yang menampilkan seekor patung tikus raksasa dengan seorang pemuja setianya yang mencoba mengibarkan bendera republik korup sebagai simbol kemenangan korupsi, di tengah aksi pngibaran bendera tersebut muncul beberapa elemen masyarakat yang mencoba untuk menurunkan bendera republik korup. Dengan susah payah dan saling bahu membahu elemen masayarakat ini akhirnya dapat mengalahkan si tikus dan pemuja setianya sekaligus mengibarkan bendera merah putih sebagai simbol matinya republik korup sekaligus diikuti penggantungan si tikus dan diakhiri dengan pelemparan tikus oleh peserta jalan sehat anti korupsi.

 

PILKADAL  BATU SARAT POTENSI MONEY POLITIC

Laporan riset MCW, Intrans Institute, Pos Pengaduan Batu


Perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi (otonomi daerah) berbanding lurus dengan proses pemilihan kepala daerah.  Pada saat masih sentralistik pemilihan kepala daerah (Walikota, Bupati, Gubenur) dipilih oleh legislative (DPRD), sekarang pemilihan kepala daerah dipilih rakyat secara langsung.   UU No 22 Tahun 1999 mekanisme kepala daerah telah diatur, dalam perkembangan selanjutnya Undang-undang tersebut direvisi dan melahirkan Undang-undang no 32 Tahun 2004.  Pasal 56 ayat 1 UU No 32 Tahun 2004 berbunyi ”Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.”

Dari hasil riset yang dilakukan oleh Malang Corruption Watch memperlihatkan bahwa tingkat pengetauhan masyarakat tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Langsung (PILKADAL) sudah cukup tinggi, yakni sebanyak 79% masyarakat tahu bahwa tahun 2007 akan diadakan PILKADAL di Kota Batu. Hal ini juga ditunjang dengan pengetauhan masyarakat akan haknya (hak partisipasi) dalam pelaksanaan PILKADAL di Kota Batu yang diungkapkan sebanyak 69% responden. Cukup tingginya pengetauhan masyarakat tentang PILKADAL ternyata juga diikuti dengan potensi partisipasi masyarakat dalam PILKADAL dengan 69% responden menyatakan akan berpartisipasi 7% tidak akan berpartisipasi, sisanya sebanyak 9% dan 13% masing-masing menyatakan belum menentukan pilihan dan abstain.

Tingginya potensi partisipasi masyarakat ini ternyata tidak diimbangi dengan penyiapan penyelenggaraan PILKADAL yang berlangsung, langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya angka potensi money politic. Sebanyak 76% responden menyatakan keyakinannya akan terjadinya money politic, 6% tidak ada, dan 18% tidak tahu.

Dari hasil riset ini juga dihasilkan beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai money politic, yakni:

Tindakan

Persentase

Kandidat membeli parpol

15.09%

Bagi-bagi uang ketika kampanye

17.02%

Serangan fajar

13.21%

Bagi-bagi sembako

23.11%

Bantuan bagi keluarga miskin

26.89%

Lain-lain (sumbangan ke ormas, masjid, dll)

2.36%

Abstain

1.42%

 Selanjutnya dari hasil riset ini juga diungkap siapa saja pihak yang berpotensi melakukan money politic. Pihak-pihak ini antara lain:

            Menjadi perhatian bagi penyelenggara PILKADAL dan Masyarakat batu adalah jangan sampai potensi partisipasi  dan antusiasme masyarakat dalam menyambut PILKAL yang begitu tinggi dicederai oleh tindakan-tindakan yang tidak sportif dari para kandidat wali kota. Untuk itu perlu kegiatan pendidikan kepada masyarakat untuk menolak money politic dan jangan terjebak oleh tindakan semacam ini. Artinya sah-sah saja uang pemberian itu diterima, tetapi untuk mencoblos harus sesuai dengan hati nurani. Sebab, lima menit dalam bilik suara menentukan nasib   masyarakat lima tahun ke depan.  Untuk itu mari kita kawal proses PILKADAL ini dengan ketat


 

 

Malang Corruption Watch

JL Neptunus No 13 Malang 65144, INDONESIA


Phone: +62 341 587072  Hotline: +62 341 7343098

 Fax: +62 341 587072   e-mail: mcw@telkom.net