OOPS. Your Flash player is missing or outdated.Click here to update your player so you can see this content.
PILKADAL BATU SARAT POTENSI MONEY POLITIC

PILKADAL  BATU SARAT POTENSI MONEY POLITIC

Laporan riset MCW, Intrans Institute, Pos Pengaduan Batu

 


Perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi (otonomi daerah) berbanding lurus dengan proses pemilihan kepala daerah.  Pada saat masih sentralistik pemilihan kepala daerah (Walikota, Bupati, Gubenur) dipilih oleh legislative (DPRD), sekarang pemilihan kepala daerah dipilih rakyat secara langsung.   UU No 22 Tahun 1999 mekanisme kepala daerah telah diatur, dalam perkembangan selanjutnya Undang-undang tersebut direvisi dan melahirkan Undang-undang no 32 Tahun 2004.  Pasal 56 ayat 1 UU No 32 Tahun 2004 berbunyi ”Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.”

Dari hasil riset yang dilakukan oleh Malang Corruption Watch memperlihatkan bahwa tingkat pengetauhan masyarakat tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Langsung (PILKADAL) sudah cukup tinggi, yakni sebanyak 79% masyarakat tahu bahwa tahun 2007 akan diadakan PILKADAL di Kota Batu. Hal ini juga ditunjang dengan pengetauhan masyarakat akan haknya (hak partisipasi) dalam pelaksanaan PILKADAL di Kota Batu yang diungkapkan sebanyak 69% responden. Cukup tingginya pengetauhan masyarakat tentang PILKADAL ternyata juga diikuti dengan potensi partisipasi masyarakat dalam PILKADAL dengan 69% responden menyatakan akan berpartisipasi 7% tidak akan berpartisipasi, sisanya sebanyak 9% dan 13% masing-masing menyatakan belum menentukan pilihan dan abstain.

Tingginya potensi partisipasi masyarakat ini ternyata tidak diimbangi dengan penyiapan penyelenggaraan PILKADAL yang berlangsung, langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya angka potensi money politic. Sebanyak 76% responden menyatakan keyakinannya akan terjadinya money politic, 6% tidak ada, dan 18% tidak tahu.

Dari hasil riset ini juga dihasilkan beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai money politic, yakni:

 

Tindakan

Persentase

Kandidat membeli parpol

15.09%

Bagi-bagi uang ketika kampanye

17.02%

Serangan fajar

13.21%

Bagi-bagi sembako

23.11%

Bantuan bagi keluarga miskin

26.89%

Lain-lain (sumbangan ke ormas, masjid, dll)

2.36%

Abstain

1.42%

 

 Selanjutnya dari hasil riset ini juga diungkap siapa saja pihak yang berpotensi melakukan money politic. Pihak-pihak ini antara lain:


            Menjadi perhatian bagi penyelenggara PILKADAL dan Masyarakat batu adalah jangan sampai potensi partisipasi  dan antusiasme masyarakat dalam menyambut PILKAL yang begitu tinggi dicederai oleh tindakan-tindakan yang tidak sportif dari para kandidat wali kota. Untuk itu perlu kegiatan pendidikan kepada masyarakat untuk menolak money politic dan jangan terjebak oleh tindakan semacam ini. Artinya sah-sah saja uang pemberian itu diterima, tetapi untuk mencoblos harus sesuai dengan hati nurani. Sebab, lima menit dalam bilik suara menentukan nasib   masyarakat lima tahun ke depan.  Untuk itu mari kita kawal proses PILKADAL ini dengan ketat

 

 
JALAN SEHAT ANTI KORUPSI “Hidup Sehat Tanpa Korupsi”

JALAN SEHAT ANTI KORUPSI “Hidup Sehat Tanpa Korupsi”

 


Dalam rangka menyambut hari kebangkitan nasioanal yang jatuh pada tanggal 20 mei dan peringatan 9 tahun reformasi pada tanggal 21 mei 2007, Malang Corruption Watch bersama dengan Pos Pengaduan Batu, mengadakan Jalan Sehat Ati Korupsi.

                Gerak Jalan Sehat anti Korupsi yang berlangsung di Kota Batu dengan mengambil start di Alun-alun Batu ini bertema Hidup Sehat Anti Korupsi. Tema ini diambil sebagai bagian dari refleksi bahwa sudah saatnya mayarakat bangkit melawan korupsi. Sebab, korupsi ini adalah penyakit yang sangat berbahaya. Banyak penyakit yang diakibatkan kerena korupsi, yaitu kemiskinan, kebodohan, dll. Sehingga, untuk sehat masyarakat harus bersama-sama memberantas korupsi.

Dalam jalan sehat tersebut MCW dan Pos pengaduan banyak menyuarakan pesan-pesan anti korupsi sekaligus membawa berbagai atribut poster dan bendera kecil, yang antara lain berbunyi, Korupsi 100% Haram, Lawan koruptor, Korupsi membangkrutkan negara menyengsarakan rakyat. Sebelum start dimulai ada yang menarik yakni dengan diadakannya senam yoga anti korupsi.

Diakhir rangkaian acara jalan sehat tersebut, digelar juga aksi teatrikal yang menampilkan seekor patung tikus raksasa dengan seorang pemuja setianya yang mencoba mengibarkan bendera republik korup sebagai simbol kemenangan korupsi, di tengah aksi pngibaran bendera tersebut muncul beberapa elemen masyarakat yang mencoba untuk menurunkan bendera republik korup. Dengan susah payah dan saling bahu membahu elemen masayarakat ini akhirnya dapat mengalahkan si tikus dan pemuja setianya sekaligus mengibarkan bendera merah putih sebagai simbol matinya republik korup sekaligus diikuti penggantungan si tikus dan diakhiri dengan pelemparan tikus oleh peserta jalan sehat anti korupsi.

 

 
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>

Results 1 - 2 of 4