|
PILKADAL BATU SARAT POTENSI MONEY POLITIC Laporan riset MCW, Intrans Institute, Pos Pengaduan Batu
Perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi (otonomi daerah) berbanding lurus dengan proses pemilihan kepala daerah. Pada saat masih sentralistik pemilihan kepala daerah (Walikota, Bupati, Gubenur) dipilih oleh legislative (DPRD), sekarang pemilihan kepala daerah dipilih rakyat secara langsung. UU No 22 Tahun 1999 mekanisme kepala daerah telah diatur, dalam perkembangan selanjutnya Undang-undang tersebut direvisi dan melahirkan Undang-undang no 32 Tahun 2004. Pasal 56 ayat 1 UU No 32 Tahun 2004 berbunyi ”Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.” Dari hasil riset yang dilakukan oleh Malang Corruption Watch memperlihatkan bahwa tingkat pengetauhan masyarakat tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Langsung (PILKADAL) sudah cukup tinggi, yakni sebanyak 79% masyarakat tahu bahwa tahun 2007 akan diadakan PILKADAL di Kota Batu. Hal ini juga ditunjang dengan pengetauhan masyarakat akan haknya (hak partisipasi) dalam pelaksanaan PILKADAL di Kota Batu yang diungkapkan sebanyak 69% responden. Cukup tingginya pengetauhan masyarakat tentang PILKADAL ternyata juga diikuti dengan potensi partisipasi masyarakat dalam PILKADAL dengan 69% responden menyatakan akan berpartisipasi 7% tidak akan berpartisipasi, sisanya sebanyak 9% dan 13% masing-masing menyatakan belum menentukan pilihan dan abstain. Tingginya potensi partisipasi masyarakat ini ternyata tidak diimbangi dengan penyiapan penyelenggaraan PILKADAL yang berlangsung, langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya angka potensi money politic. Sebanyak 76% responden menyatakan keyakinannya akan terjadinya money politic, 6% tidak ada, dan 18% tidak tahu. Dari hasil riset ini juga dihasilkan beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai money politic, yakni: | Tindakan | Persentase | | Kandidat membeli parpol | 15.09% | | Bagi-bagi uang ketika kampanye | 17.02% | | Serangan fajar | 13.21% | | Bagi-bagi sembako | 23.11% | | Bantuan bagi keluarga miskin | 26.89% | | Lain-lain (sumbangan ke ormas, masjid, dll) | 2.36% | | Abstain | 1.42% | Selanjutnya dari hasil riset ini juga diungkap siapa saja pihak yang berpotensi melakukan money politic. Pihak-pihak ini antara lain:
Menjadi perhatian bagi penyelenggara PILKADAL dan Masyarakat batu adalah jangan sampai potensi partisipasi dan antusiasme masyarakat dalam menyambut PILKAL yang begitu tinggi dicederai oleh tindakan-tindakan yang tidak sportif dari para kandidat wali kota. Untuk itu perlu kegiatan pendidikan kepada masyarakat untuk menolak money politic dan jangan terjebak oleh tindakan semacam ini. Artinya sah-sah saja uang pemberian itu diterima, tetapi untuk mencoblos harus sesuai dengan hati nurani. Sebab, lima menit dalam bilik suara menentukan nasib masyarakat lima tahun ke depan. Untuk itu mari kita kawal proses PILKADAL ini dengan ketat |