http://www.mcw-malang.org

BUKU - Sumber Kecerdasan

Pelayanan Publik Bukan Untuk Publik

Penulis                 : Sugeng Puji Leksono , A. Patra M. Zen,  Jazim Hamidi , Ahmad Alamsyah.         

Cetakan Pertama  :  Mei 2006.

ISBN                     : 979-96318-8-2

Harga Buku           : Rp. 26 000,-

Abstrak:

Saat ini pelayanan public yang di berikan oleh pemerintah belum sepenuhnya 100% memihak kepada public, berbagai macam kepentingan politik, kepentingan kelompok serta kepentingan capital ikut mempengaruhi kebijakan pelayanan yang di berikan. Kultur Indonesia yang masih feudal memposisikan birokrat sebagai yang dilayani  bukan melayani.

Merujuk pada konstitusi dimana, Negara mempunyahi kewajiban untuk memberikan kesejahteraan pada warganya, hak ekonomi, social dan budaya (hak ekosob)sebagai salah satu hak rakyat mesti di berikan secara baik dan bahkan Cuma-Cuma kepada rakyat. Pemberian hak dalam bentuk pelayanan publikharus dapat menjamin (1) availabilitas (ketresediaan), (2) aksesibilitas (mudah di akses), (3) fasilitas Cuma-Cuma (gratis) atau afordabilitas (ketergantungan harga) yang bergantung pada progresif realization menuju pada ketersediaan fasilitas Cuma-cuma, (4) akseptibilitas (kesesuaian dengan situasi dan kondisi), serta, (6) kualitas.

Kini, pelayanan public seringkali diperjual belikan oleh para penyelenggara pelayanan, mereka mengambil keuntungan dari rakyat secara sepihak, padahal semua pembiayaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara (didalamnya termasuk pelayanan) sebenarnya berasal dari uang retrebusi dan pajak rakyat.      

 

Marginalisasi Rakyat Dalam Anggaran Publik 

(Partisipasi rakyat menyusun anggaran publik di daerah)

Penulis                    : Hesti Puspitosari, Imam Wahyudi, Luthfi J. Kurniawan

Cetakan Pertama     : April 2006.

ISBN                        : 979-3580-08-09

Harga Buku              : Rp. 23 000,-

Abstrak:

Anggaran publik (APBD) selalu mempunyai daya tarik tersendiri, terutama bagi kalangan pemegang kekuasaan, sehingga banyak mengabaikan kepentingan-kepentingan nyata yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bagi kalangan pemegang otoritas kebijakan (kekuasaan: legislatif dan ekskutif) anggaran publik menjadi sangat strategis untuk mendukung atau bahkan untuk membiayai kepentingan-kepentingan politik para penguasa.

Disinilah yang akhirnya memutus mata rantai kepentingan publik atas anggaran publik, dimana hak-hak publik betul-betul terlupakan mulai dari proses penyusunan, pelaksanaan dan bahkan proses evaluasi dan pertanggungjawaban. Publik hanya tetap menjadi penonton dalam implementasi anggaran dan menjadi peserta penderita dalam penyusunannya. Partisipasi publik hanya dijadikan ornamen untuk menjustifikasi kepentingan para penguasa ! Padahal jelas sumber dari anggaran publik berasal dari retribusi dan pajak yang dibayar oleh rakyat setiap saat. Oleh karena itu, kami berharap melalui buku ini kami mencoba untuk melakukan  perubahan dari teologi konservatif dan konvensional kepada teologi yang tranformatif (amar makruf nahi munkar) yang tentunya diikuti dengan kata kerja!

 

Membangun Konstituen Meeting

(mempertemukan kepentingan daerah dengan keterbatasan DPD)

Penulis                   : Sirojuddin, SH. MH, Zulkarnain, SH. MH, Abdussalam,  Ikhwan Fahrojih, SH

Cetakan pertama    : Maret 2006

ISBN                       : 979-96318-5-8

Harga Buku             : Rp. 26 000,-

Abstrak:

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di pilih secara langsung tanpa melalui partai yang cukup demokratis ini, sangat berbeda dengan pemilihan DPR yang melalui partai politik, kekuatan anggota DPD untuk dapat dipilih bukan hanya bersandar pada kekuatan dan kebesarean partai politik melainkan adanya ketokohan dan popularitas yang dimiliki oleh seseorang yang kemudian menjadi anggota DPD. Secara sosiologis, di sinilah sebenarnya relasi antara rakyat (pemilih) dengan anggota DPD (yang di pilih). Sayangnya basis social yang dimiliki oleh seseorang yang kemudian menjadi anggota DPD tidak cukup diatur dalam konstitusi, sehingga menyebabkan banyak anomaly-anomali dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

            Kinerja DPD yang hingga saat ini dinggap belum optimal telah banyak melahirkan kritik. Kritik atas kapasitas personalnya yang dianggap tidak mampu mengoptimalkan peran-perannya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan. Selain itu kritik public jugamenyangkut tata kerja dan pola kerja dalam persidangan – persidangan yang dilakukan oleh DPD. Kini, kritik public semakin kencang kepada DPD yaitu berkaitan dengan akuntabilitas DPD kepada konstituennya (pemilih)

 

PERADILAN PIDANA 

(Penuntun Memahami & Mengawal Peradilan Pidana Bagi Pekerja Anti Korupsi)

Penulis                   : ZULKARNAIN, SH,. MH.                                     

Cetakan Pertama    : September 2006

ISBN                       : 979-1158-07-x

Jumlah halaman      : 178

Harga Buku             : Rp. 26 250,-

Abstrak:

Peradilan pidana dalam kenyataannya cenderung ‘eksklusif’ dan memerlukan pemahaman khusus dan mendalam untuk bisa terlibat (langsung maupun tidak langsung melalui jalur ekstra yudisial). Siapapun yang menjadi korban dari tindak pidana tidak bisa menuntut sendiri dan beracara sendiri di pengadilan. Jaksa-lah yang dominis litis memiliki otoritas untuk melakukan penuntutan.

Betapapun mampunya seseorang untuk menyelidiki terjadinya tindak pidana, tetap hanya polisi dan/atau badan yang ditunjuk khusus-lah yang memiliki kewenangan melakukannya. Begitu pula dengan proses pemeriksaan di pengadilan, hanya hakimlah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara pidana.

Namun, karena ‘kebutaan hukum’ masyarakat (termasuk pekerja anti korupsi), seringkali masyarakat ‘dipermainkan’ oleh pihak-pihak yang berwenang melakukan penegakan hukum pidana. Bahkan tidak jarang beberapa kasus korupsi yang dilaporkan kemudian dihentikan pemeriksaannya di tengah jalan, dan pelapor (LSM anti korupsi) tidak bisa berbuat apa-apa. Dan juga tidak jarang para pekerja anti korupsi justru dituntut balik oleh pejabat yang dilaporkan, tanpa memiliki keterampilan hukum sedikitpun untuk membelanya. Yang lebih memprihatinkan lagi, praktek peradilan pidana yang seharusnya menjadi integrated criminal justice system terkadang berubah menjadi integrated corruption system melalui mafia peradilan yang susah terdeteksi.

Untuk itu, penuntun untuk memahami dan mengawal peradilan pidana bagi pekerja anti korupsi ini sangat urgen untuk dipublikasikan. Terlebih dengan panduan strategis model dan prosedur penyelesaian perkara pidana yang berdasar pada kasus-kasus kontekstual

 

Hak Rakyat Mengontrol Negara

(Membangun Model Partisipasi Masyarakat Dalam  Penyelenggaraan Otonomi Daerah)

Penulis                    : Mokh. Najih, SH,. M.Hum, Fifik Wiryani, SH,.M.Hum, Sirajuddin, SH,. MH, Sopanah, SE,. M.Si.

Cetakan Pertama     : Mei 2006.

ISBN                        : 979-3580-11-9

Harga buku              : Rp. 35 000,-

Abstrak:

Negara adalah kekuasaan dan kekuasan mempunyai watak menghegimonik, sementara rakyat selalu berada pada posisi yang jauh dari kekuasaan. Padahal sejatinya kekuasaan itu berasal dari rakyat. Ironisnya ketika praktek kekuasaan terjadi seakan akan rakyat menjadi obyek penderita dari kekuasaan itu sendiri.

Maka, untuk mengendalikan watak hegimonik kekuasaan harus ada dua bangunan yang di persiapkan yaitu pertama, keterlibatan public (partisipasi) menjadi sangat penting untuk melakukan control atas semua kekuasanyang dijalankan oleh Negara dengan konsep kembali pada public (re-publik). Kedua, harus ada political will dari Negara untuk merubah paradigma dari stete orientid kepada public oriented.

Disinilah pentingnya untuk membangu kesepahaman dalam mengelola Negara menuju good govermancemelalui media pemerintah yang terbuka. Prasyarat mutlak dalam membangun demokrasi adalah adanya siakap pemerintahan yang terbuka (open govermment) dan ruang public (public spheare) yang cukup bagi tumbuh kembangnya kekuatan masyarakat sipil (sivil society) untuk melakukan control atas kekuasaan yang dimiliki  oleh Negara

 

PRAKTIK PERADILAN PIDANA   (Kemahiran Praktis Kemahiran hukum Pidana)

Penulis                 : Zulkarnain, SH., MH.

Cetakan Pertama  : Oktobe 2006

ISBN                     : 979-3580-14-3

Harga Buku           : Rp. 26 700,-

Abstrak:

         Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia dalam pelaksanaannya masih memunculkan kerancuan dalam hal sistem atau tradisi hukum yang dianut, yaitu antara tradisi hukum civil law dan tradisi hukum common law.  Dimana para akademisi dan praktisi hukum yang dalam proses pembelajaran hukum diperkenalkan dua tradisi tersebut, sementara dalam prakteknya selalu berhadapan dengan model dan sistem peradilan pidana yang mewarisi tradisi civil law.

Sehingga, banyak sarjana hukum (praktisi hukum pemula) yang masih canggung dan salah paham tentang bagaimana praktek peradilan pidana. Belum lagi jika berhadapan dengan kasus-kasus yang spesifik, seperti kasus korupsi, money laundering, kejahatan korporasi, dan kasus-kasus pidana ekonomi lainnya yang sudah mulai beradaptasi dengan tradisi common law.

        Untuk itu, maka pendidikan kemahiran hukum (baik kemahiran dalam proses penyidikan, penuntutan, persidangan dan pembelaan perkara pidana serta upaya hukum) di perguruan tinggi dan masyarakat umum perlu ditingkatkan guna mendorong terwujudnya integrated criminal justice system yang baik dan berwibawa.

Dengan demikian, maka panduan praktis mengenai sistem peradilan pidana ini sangat urgen, terlebih dengan panduan strategis model dan prosedur penyelesaian perkara pidana yang berdasar pada kasus-kasus kontekstual.

 

Metodologi Perencanaan Partisipatif   (Best Practice untuk Pelaksanaan Musrenbang)

Penulis                   : Isa Wahyudi

Editor                     : Hesti Puspitosari

Cetakan Pertama    : Mei 2006.

ISBN                       : 979-96318-7-4

Harga Buku             : Rp. 20 000,-

Abstrak:

Perencanaan pembangunan jika dilakukan secara serampangan akan berdampak kegagalan pembangunan yang akhirnya masyarakatlah yang dikorbankan. Alaih-alih dalam perencanaan kebijakan program dan kegiatan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, partisipasi sebagai paradigma pembangunan untuk pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan merealisasi pembangunan hanya terkesan formalitas dan banyak yang kandas ditepi jalan.

Musyawarah perencanaan pembangunan (MUSRENBANG) sebagai salah satu media perencanaan ditingkat lapangan yang dirancang sebagai alat untuk mendekatkan program pembangunan diharapkan mampu mengakomodasi berbagai macam kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dibutuhkan sebuah metode perencanaan sebagai tool analysis untuk membantu dan mempermudah falitator lapangan dalam merencanakan program kegiatan pembangunan. Alhasil metodologi perencanaan pembangunan sebagai best practice musrenbang dalam buku ini memberikan panduan yang mampu meningkatkan institusional strengthening sekaligus capacity building yang merupakan bagian dari penguatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.  

 

LEGISLATIVE DRAFTING   

(Pelembagaan Metode Partisipatif Dalam  Penyusunan Undang-Undang)

Penulis                  :Sirojuddin, Fathurrohman, Zulkarnain.

Cetakan Pertama   :September 2006

ISBN                      : 979-1158-05-3

Harga Buku            : Rp. 39 700,-

Abtrak:

           Penyusunan peraturan perundang-undangan atau yang sering disebut dengan istilah legislative drafting saat ini telah banyak berubah. Perubahan pedoman penyusunan ini seiring dengan perubahan paradigma politik hukum yang berkembang dewasa ini.

Lahirnya Undang-undang No 10 tahun 2004, yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diikuti beberapa perubahan peraturan pelaksananya, telah memberikan perubahan yang cukup fundamental dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan. Perubahan mulai dari tata cara penyusunan, termasuk penggunaan bahasa hukumnya, sampai pada proses legislasinya yang dilakukan oleh pemerintah dan legislatif.

Dalam penyusunan maupun pengusulan  sebuah peraturan perundang-undangan selain diusulkan oleh pemerintah dan legislatif, saat ini masyarakat juga mempunyai hak untuk mengajukannya sebagai inisiatif publik.

Peraturan perundang-undangan yang baik tidak hanya memuat pasal-pasal aturan yang cenderung represif itu, tetapi harus memenuhi pertimbangan-pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis-empirik dan pembentukannya harus partisipatif. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang responsif dan progresif.

 

MENGGAGAS KETERBUKAAN INFORMASI  PUBLIK

(Upaya Kolektif Berantas Korupsi)           

Penulis                    : Zukarnain, Sirojuddin, Aan Eko Widarto

Prolog                     : A. PATRA M. ZEN

Cetakan pertama     : September 2006

ISBN                        : 979- 1158-04-5

Harga Buku              : Rp. 22 700,-

Abstrak:

Hak memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Tetapi sampai saat ini belum ada payung hukum yang cukup memadai dalam memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak memperoleh informasi piublik. Sehingga upaya untuk mendesak dibentuknya peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) menjadi sangat urgen.

Kebebasan memperoleh informasi publik yang saat ini tengah diupayakan agar diatur dalam undang-undang ataupun peraturan daerah merupakan suatu kebebasan yang dijamin oleh konstitusi sehingga merupakan constitutional rights yang keberadaannya tidak perlu disangsikan lagi.

Kajian ilmiah terkait dengan gagasan kebebasan memperoleh informasi publik ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan proses pemberdayaan masyarakat akan hak-hak konstitusionalnya dan mendorong political will pemerintah sebagai policy maker untuk segera membentuk peraturan yang mengatur hak memperoleh informasi publik.

Substansi dasar-dasar pemikiran tentang urgensi perlindungan hukum kebebasan memperoleh informasi publik yang penting untuk dikaji adalah, kajian secara historik-empirik, filosofis, yuridis, sosial budaya dan ekonomi, politik, serta konteks demokrasi dan hak asasi manusia. Selain itu, beberapa kerangka strategis dalam melembagakan KMIP dengan payung hukum yang partisipatif juga menjadi hal penting yang menjadi aksentuasi yang sangat pokok disamping kerangka naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah sebagai contoh dan sekaligus tawaran inisiatif masyarakat.

Selain untuk mendorong percepatan pemberdayaan masyarakat dan political will pemerintah, senada dengan tujuan dari gagasan perlunya pembentukan peraturan tentang KMIP ini, tujuan pokok tulisan ini adalah:

1.  Mendorong penegakan dan terjaminnya pelaksanaan hak publik khususnya hak untuk memperoleh informasi publik

2.  Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan pusat dan daerah

3.  Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap jalannya pemerintahan

4.  Memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat seperti: (a) hak untuk mengetahui (right to know); (b) hak untuk melihat dan memeriksa (right to inspect); (c) hak untuk mendapatkan salinan atau dokumen atau akses pasif (right to obtain the copy); hak untuk diinformasikan (right to informed); dan hak untuk menyebarluaskan informasi (right to disseminate).

Dengan adanya berbagai kajian dan publikasi ilmiah yang mendorong adanya kebebasan memperoleh informasi publik, serta (yang terpenting) adalah lahirnya peraturan hukum yang mengaturnya, maka partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap jalannya pemerintrahan menuju clean and good governance serta proses demokratisasi masyarakat dan pemerintahan bisa terwujud. 

 

 

Jurnal TRANSISI

Di era transisi ini elite bangsa kita seakan-akan tidak memperdulikan nasib khalayak rakyat dan larut dalam kesenangan (uforia), padahal musibah dimana-mana tata problematika yang tak urung terselesaikan hingga pemerintahan lokal yang baik (local good governance)  yang menjadi harapan bangsa ini supaya terjadi pemerataan kesejahteraan, ternyata rakyat harus bersabar dan sambil gigit jari.   

Jurnal TRANSISI ini mencoba melakukan gerakan sosial baru (new social movment) sebagai wujud dari kekecewaan dan keprihatinan kondisi bangsa ini dengan melalui tarnformasi pengetahuan dan informasi (transfomation of knowleage) sehingga jurnal TRANSISI ini mampu menjadi alat transformasi poencerahan sehingga hak-hak rakyat tidak lagi terabai dan menjadi bagian rakyat sewndiri menuju kesadaran kolektif yang nantinya terwujudnya good local governance.  

Adapun materi-materi dalam jurnal TRANSISI terdiri dari opini dari berbagai para pakar yang berkaitan hukum, politik, sosial, ekonomi, budayaserta humaniora dan hasil intervie. Sedangkan prosentase karakter jurnal TRANSISI yaitu 70 % tema utama dan 30 % untuk pendukung. Jurnal TRANSISI ini terbit stiap tri wulan sekali (tiga bulan sekali terbit)

Tujuan lahirnya jurnal TRANSISI

Jurnal TRANSISI memliki tujuan utama sebagai berikut:

1. Adanya transformasi knowleage yang progresif dan responsif

2. Mendorong adanya peran serta masyarakat dalam memantau setiap kebijakan yang yang dikeluarkan oleh ellite

3. Penyadaran terhadap masyarakat akan pentingnya melakukan pengawasan dan keterlibatan rakyat dalam penyusunan kebijakan

 

Desentralisasi Ekonomi, Tata Kelola Pemerintahan, dan Rent-Seeking                           

Ahmad Erani Yustika

(Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang)

Abstrak:

Otonomi daerah dan desentralisasi ekonomi merupakan keniscayaan yang harus diimplementasikan di Indonesia mengingat luas wilayah dan kondisi geografis yang begitu beragam. Namun, perjalanan otonomi daerah dalam beberapa tahun ini memberikan pelajaran yang baik, bahwa desentralisasi ekonomi tidak lantas menghasilkan capaian-capaian yang lebih bagus secara otomatis. Sebagai sebuah instrumen untuk semakin mendekatkan pemerintah dengan konstituennya dan memperbaiki kualitas pelayanan publik, desentralisasi ekonomi memerlukan tata kelola pemerintahan yang baik agar tujuan terpenting otonomi daerah dan desentralisasi ekonomi dapat tercapai. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan (yang baik) merupakan bagian yang sangat vital dari desentralisasi ekonomi. Fakta-fakta yang terjadi di Indonesia menunjukkan betapa implementasi tata kelola pemerintahan tersebut masih jauh dari sempurna sehingga muncul banyak masalah, seperti korupsi, malpraktik anggaran, dan penyimpangan pelayanana publik serta penyimpangan pembuatan regulasi dan kebijakan (Perda). Hal inilah yang menyebabkan wajah desentralisasi ekonomi masih suram dan menghantui profil Indonesia masa depan.

 

Paradigma Hukum dan Demokratisasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

R. Herlambang Perdana Wiratraman

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya)

Abstrak:

Desentralisasi yang mengubah sistem pengelolaan keuangan daerah telah menyajikan fakta-fakta permasalahan sistemik dan struktural, yang sebenarnya tidak cukup diselesaikan dengan sekadar melekatkan pendekatan instrumental atau neo-institutionalisme. Melainkan harus pula diperiksa paradigma hukum dan prinsip-prinsip keuangan daerahnya. Bagaimana paradigma hukum dan prinsip-prinsipnya terjadi dalam konteks kebijakan keuangan daerah di Indonesia, mengapa hal tersebut tidaklah cukup berhasil membongkar akar struktural masalah? Dengan analisis atas teks-teks hukum, akan ditinjau motif-motif dan benturan paradigma politik ekonomi dalam proses-proses kebijakan di daerah, utamanya good financial governance, apakah sesuai dengan paradigma penyejahteraan rakyat dalam konteks ketatanegaraan dan hak asasi manusia.